Klasifikasi Keanggotaan


Anggota Tarung Derajat terdiri atas :
1. Anggota Biasa
Adalah anggota yang mempelajari ilmu Olahraga Tarung Derajat secara umum dan berkesinambungan mengikuti kenaikan tingkat.
2. Anggota Petarung
Adalah anggota biasa yang mempelajari teknik-teknik tarung maupun jurus secara khusus dan memiliki hak untuk mengikuti kejuaraan.

3. Anggota Kader

Adalah para penekun Olahraga Tarung Derajat.

4. Anggota Pelatih

Adalah anggota yang menguasai secara utuh ilmu Olahraga Tarung Derajat sesuai dengan tingkatan kepelatihannya yang dipeoleh melalui pendidikan dan latihan khusus, dan kepadanya diberi hak untuk memberikan pelatihan.

Hak Anggota :
1. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mempelajari dan memperdalam Ilmu Olahraga Tarung Derajat serta mengembangkan diri dalam aktivitas organisasi.

2. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berhak untuk turut serta dalam segala kegiatan Olahraga Tarung Derajat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berhak untuk berbicara dalam musyawarah dan forum-forum yang diselenggarakan.

4. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berhak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan aturan dan ketentuan organisasi dalam pemilihan segala tingkat dan sifat kepengurusan organisasi.

5. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berhak untuk memberikan saran, pendapat, dan hal lainnya demi kemajuan Olahraga Tarung Derajat.

Kewajiban Anggota :
1. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berkewajiban untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sesuai dengan program kegiatan masing-masing tingkatannya seperti latihan rutin, ujian kenaikan tingat, latihan alam, penataran dan lain sebagainya.

2. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berkewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan dan menjaga nama baik Olahraga Tarung Derajat.

3. Setiap anggota Olahraga Tarung Derajat berkewajiban untuk mentaati dan memegang teguh segala bentuk peraturan serta disiplin lainnya yang berlaku dilingkungan Olahraga Tarung Derajat.

4. Mengamalkan pokok-pokok Ajaran Olahraga Tarung Derajat dalam kehidupan sehari-hari.

Hilangnya Keanggotaan :
1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :

a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh Pelatih/Pengurus.

2. Anggota dapat diskorsing atau dikeluarkan apabila :

a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan kedisiplinan yang ada.
b. Melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik Olahraga Tarung Derajat.
c. Keputusan skorsing atau pemberhentian dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu.

Lambang

Lambang KODRAT diberi nama “PRIBADI MANDIRI”
Arti :

a. Kepalan tangan warna kuning dengan lingkaran pada kepalan dan arah tangan
memukul kedepan. Hal itu menggambarkan bahwa kepalan tangan sebagai lambang yang mewakili gerakan-gerakan beladiri. Lingkaran 2 (dua) buah melambangkan bahwa gerakan- gerakan Olahraga Tarung Derajat itu berdasarkan atas kemampuan Otot dan Otak. Gambar tangan memukul kedepan melambangkan untuk menuju masa depan yang lebih baik, khususnya dalam Olahraga Tarung Derajat.

b. Gambar kilat berwarna merah melambangkan dari suatu cita-cita yang luhur serta tekad yang membara dengan semangat juang yang tinggi.
Lingkaran tebal tiga per empat warna hitam dengan lima kotak putih melambangkan wadah atau tempat pembinaan diri yang dilakukan atas dasar 5 (lima) unsur daya gerak, yaitu : Kekuatan, Kecepatan, Ketepatan, Keberanian dan Keuletan.

0 komentar:

Posting Komentar